Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas dimensi: a. kapasitas patroli; b. kapasitas pemantauan; c. pengendalian kejahatan laut; d. pengendalian pelanggaran laut; e. pengendalian pencemaran laut; dan f. pengendalian kecelakaan laut.
Koreksi Anda