Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
Dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas dimensi:
a. kapasitas patroli;
b. kapasitas pemantauan;
c. pengendalian kejahatan laut;
d. pengendalian pelanggaran laut;
e. pengendalian pencemaran laut; dan
f. pengendalian kecelakaan laut.
Koreksi Anda
