Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengukuran IKLN (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk laporan penyelenggaraan pengukuran IKLN. (4) Laporan penyelenggaraan pengukuran IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. IKLN yang telah ditetapkan; b. analisis terhadap penyelenggaraan pengukuran IKLN; c. kesimpulan; dan d. rekomendasi.
Koreksi Anda