Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengukuran IKLN
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dalam bentuk laporan penyelenggaraan pengukuran IKLN.
(4) Laporan penyelenggaraan pengukuran IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. IKLN yang telah ditetapkan;
b. analisis terhadap penyelenggaraan pengukuran IKLN;
c. kesimpulan; dan
d. rekomendasi.
Koreksi Anda
