Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan memublikasikan IKLN yang sudah ditetapkan. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media daring.
Koreksi Anda