Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penyusunan IKLN ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penyusunan IKLN ditetapkan oleh Kepala Badan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran