Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana IKLN menyampaikan hasil penyusunan IKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Badan MENETAPKAN IKLN berdasarkan hasil penyusunan IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Badan menyampaikan IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Koreksi Anda
