Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana IKLN melakukan perhitungan akhir IKLN berdasarkan hasil ekspos perhitungan awal IKLN sebagaimana dimaksud dalam pasal 20. (2) Tim pelaksana IKLN menyusun IKLN berdasarkan hasil perhitungan akhir IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam menyusun IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tim pelaksana IKLN melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan; b. Instansi Terkait; dan c. Instansi Teknis. (4) Penyusunan IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. hasil perhitungan akhir IKLN; b. analisis tehadap hasil perhitungan IKLN; c. kesimpulan; dan d. rekomendasi.
Koreksi Anda