Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Instansi Terkait dan/atau Instansi Teknis melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), tim pelaksana IKLN melakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi dan validasi data dan informasi yang diajukan dalam klarifikasi.
(3) Dalam hal hasil evaluasi menyatakan data dan informasi klarifikasi dinyatakan:
a. valid, tim pelaksana IKLN melakukan perbaikan pengukuran awal IKLN; atau
b. tidak valid, tim pelaksana IKLN menolak pengajuan klarifikasi beserta alasan penolakannya.
Koreksi Anda
