Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana IKLN melakukan ekspos pengukuran awal IKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Instansi Terkait dan Instansi Teknis dapat melakukan klarifikasi atas pengukuran awal IKLN yang dilakukan oleh tim pelaksana IKLN.
Koreksi Anda