Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Entri data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan terhadap data dan informasi yang dinyatakan valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4).
(2) Tim pelaksana IKLN melaksanakan entri data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. aplikasi pengolahan data; dan/atau
b. pemanfaatan sistem informasi.
(3) Hasil entri data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan pengukuran awal IKLN.
Koreksi Anda
