Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Entri data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan terhadap data dan informasi yang dinyatakan valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). (2) Tim pelaksana IKLN melaksanakan entri data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. aplikasi pengolahan data; dan/atau b. pemanfaatan sistem informasi. (3) Hasil entri data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan pengukuran awal IKLN.
Koreksi Anda