Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan terhadap data dan informasi yang dinyatakan lulus verifikasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan informasi. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian hasil pengukuran data dan informasi dengan ketentuan pengukuran yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal hasil validasi data dan informasi dinyatakan benar, data dan informasi tersebut dinyatakan valid.
Koreksi Anda