Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan terhadap hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan legalitas data dan informasi.
(3) Dalam hal hasil verifikasi data dan informasi dinyatakan lengkap dan sah, data dan informasi tersebut dinyatakan lulus verifikasi.
Koreksi Anda
