Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan pengumpulan seluruh data dan informasi yang berasal dari Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis.
(2) Data dan informasi yang berasal dari Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data dan informasi hasil pengukuran dengan mengacu pada komponen pengukuran IKLN di Badan serta masing-masing Instansi Terkait dan Instansi Teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Data dan informasi yang berasal dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 15 (lima belas) Februari pada tahun berjalan.
(4) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik
Koreksi Anda
