Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
Perhitungan awal indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. verifikasi data dan informasi;
c. validasi data dan informasi; dan
d. entri data.
Koreksi Anda
