Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan menyelenggarakan pengukuran IKLN.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengukuran IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan membentuk tim pelaksana pengukuran IKLN.
(3) Tim pelaksana pengukuran IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua, yang diduduki oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyiapan kebijakan dan strategi keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA;
b. wakil ketua, yang diduduki oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyiapan kebijakan keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA; dan
c. anggota, yang berasal dari unit organisasi di lingkungan Badan.
(4) Dalam melaksanakan pengukuran IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pelaksana pengukuran IKLN melibatkan:
a. badan yang menyelenggerakan pembinaan statistik sektoral;
b. Instansi Terkait; dan
c. Instansi Teknis.
Pasal 13 Pelaksanaan pengukuran IKLN dilakukan melalui tahap:
a. perhitungan awal indeks;
b. ekspos perhitungan awal indeks; dan
c. perhitungan akhir indeks.
Koreksi Anda
