Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) IKLN disusun untuk mengukur kondisi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nomor 380);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 122);
5. Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1100);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT TENTANG INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL.
(2) IKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan:
a. penyusunan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA;
b. indikator penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasi program kerja Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
c. informasi situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA untuk disampaikan dalam forum nasional dan internasional;
d. acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam memberikan gambaran atas stabilitas keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA; dan
e. pertimbangan bagi instansi penyelenggara negara dalam menyusun rencana kebijakan dan program pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
