Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Perairan INDONESIA adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. 2. Wilayah Yurisdiksi INDONESIA adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif INDONESIA, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 3. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA. 4. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. 5. Indeks Keamanan Laut Nasional yang selanjutnya disingkat IKLN adalah nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA. 6. Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan patroli dan memiliki armada patroli, tidak termasuk Badan. 7. Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda