Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Promosi dalam JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau seleksi internal.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi:
a. Jabatan Pengawas ke Jabatan Administrator; atau
b. Jabatan Pelaksana ke Jabatan Pengawas.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan pada internal Bakamla dan dalam rangka mutasi ke instansi pusat lainnya atau instansi daerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
