Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Karier PNS Bakamla secara vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bagi: a. JA dalam satu kelompok JA; b. JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan c. JPT dalam satu kelompok JPT.
Koreksi Anda