Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda