Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
