Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Karier PNS Bakamla dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta PNS dan sistem informasi PNS Bakamla. (2) Sistem Manajemen Talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sistem Manajemen Talenta Nasional dan Sistem Manajemen Talenta Instansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sistem informasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh Bakamla RI yang terintegrasi dengan sistem informasi ASN Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda