Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Jalur karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan lintasan posisi Jabatan yang dilalui oleh PNS Bakamla baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
(2) Pola Karier PNS Bakamla berbentuk:
a. horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT;
b. vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT;
dan
c. diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Koreksi Anda
