Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalur karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan lintasan posisi Jabatan yang dilalui oleh PNS Bakamla baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi. (2) Pola Karier PNS Bakamla berbentuk: a. horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT; b. vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c. diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Koreksi Anda