Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, paling sedikit memuat data personal, kualifikasi pendidikan, rekam jejak Jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan, riwayat hasil penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, usia, dan informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda