Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural. (2) PPK MENETAPKAN Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda