Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Perencanaan Pola Karier PNS Bakamla untuk JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka, atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
