Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan: a. urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator; dan b. tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan. (2) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Koreksi Anda