Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan:
a. urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator; dan
b. tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan.
(2) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Koreksi Anda
