Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS Bakamla yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi pendidikan; c. rekam jejak Jabatan; d. kompetensi; e. riwayat pengembangan; f. riwayat hasil penilaian kinerja; g. pendidikan dan pelatihan; h. usia; dan i. informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda