PELAKSANAAN PENUGASAN DELEGASI BAKAMLA RI DINAS LUAR NEGERI
Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri dilaksanakan dengan memperhatikan upaya:
a. melaksanakan diplomasi maritim;
b. meningkatkan kerja sama luar negeri di bidang keamanan dan keselamatan laut;
c. mendukung penegakan hukum dan peningkatan keselamatan laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
d. mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan peningkatan kapasitas Bakamla RI; dan
e. selektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan ketentuan:
a. merupakan perintah dan kebijakan Kepala Badan;
b. pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri telah masuk dalam daftar rencana Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri tahun anggaran berjalan;
c. merupakan skala prioritas yang terkait dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri di bidang keamanan dan keselamatan laut;
d. merupakan pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung oleh anggaran tahun berjalan atau dari sumber-sumber lain yang sah; dan
e. mempunyai relevansi antara kegiatan dinas yang dilakukan di luar negeri dengan tugas dan fungsi Bakamla RI, serta kompetensi Delegasi Bakamla RI yang melaksanakan kegiatan dinas dimaksud.
Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri dilakukan untuk kegiatan:
a. pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional;
b. patroli terkoordinasi, lawatan pelabuhan (port visit), pelatihan, dan kursus;
c. penugasan dalam rangka diseminasi informasi, penyelesaian dan advokasi masalah di bidang keamanan dan keselamatan laut;
d. penugasan sebagai perwira penghubung;
e. penugasan dalam rangka pengawasan bersama, pencarian dan pertolongan;
f. penugasan sebagai narasumber atau pembicara;
g. seminar, lokakarya, workshop, dan/atau simposium;
h. pameran, promosi, dan/atau expo;
i. studi banding;
j. sebagai tenaga ahli atau peneliti; dan
k. penugasan khusus.
(1) Kegiatan pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, mendapatkan prioritas utama dalam pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri.
(2) Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam rangka peningkatan dan penjajakan kerja sama luar negeri di bidang keamanan dan keselamatan laut;
b. mendapatkan undangan dari Mitra Kerja Luar Negeri;
c. sesuai dengan agenda pertemuan yang telah disepakati;
d. memperkuat delegasi
atas permintaan Mitra Kerja Dalam Negeri; dan
e. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama yang disusun oleh Direktur Kerja Sama.
(3) Dalam hal mengikuti pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pelaksanaan kegiatan secara regular dan pembahasannya diagendakan secara rutin, dapat dibentuk delegasi tetap Bakamla RI.
(4) Delegasi tetap Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas pejabat yang bidang tugas dan
fungsinya terkait, serta mempunyai kompetensi sesuai dengan substansi yang dibahas pada pertemuan tersebut.
(5) Pembentukan delegasi tetap Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(1) Delegasi Bakamla RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. kepatutan dalam perimbangan Delegasi Bakamla RI dari Mitra Kerja Luar Negeri dengan tetap mengutamakan skala prioritas; dan
b. bidang tugas dan fungsinya, kompetensi, dan keterkaitan dengan substansi yang akan dibahas.
(2) Delegasi Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan/atau penugasan, yang dipimpin oleh Kepala Badan, pejabat eselon I, pejabat eselon II, atau pejabat struktural lainnya yang diberi kuasa dan/atau ditugaskan oleh Kepala Badan, pejabat eselon I, atau pejabat eselon II sebagai Ketua Delegasi.
(3) Wewenang Ketua Delegasi Bakamla RI ditentukan dan dibatasi oleh Kepala Badan, dan posisi serta strategi yang disusun bersama oleh Kementerian/Lembaga terkait.
(1) Delegasi Bakamla RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas:
a. mengkonsultasikan, mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana kunjungan atau substansi yang akan dibahas dalam perundingan/pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
b. menyiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi, dalam bentuk Kertas Posisi, sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional di bidang keamanan dan keselamatan laut; dan
c. merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional untuk setiap perundingan di bidang keamanan dan keselamatan laut.
(2) Dalam merumuskan posisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Delegasi Bakamla RI harus memperhatikan substansi, proses, hasil, dan dampak bagi pembangunan nasional di bidang keamanan dan keselamatan laut yang dituangkan dalam Kertas Posisi Delegasi Bakamla RI.
(3) Prosedur penyiapan dan perumusan Kertas Posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Keanggotaan Delegasi Bakamla RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dibatasi sesuai dengan kompetensi dan relevansi yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Susunan keanggotaan Delegasi Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terlampir dengan mencantumkan uraian tugas masing-masing anggota dan disetujui oleh Kepala Badan.
Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan pertemuan bilateral, regional, multilateral dan konferensi internasional, disesuaikan dengan agenda pertemuan termasuk lama perjalanan.
(1) Kegiatan patroli terkoordinasi, lawatan pelabuhan (port visit), pelatihan dan kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, mendapatkan prioritas kedua dalam pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri.
(2) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. patroli terkoordinasi dilaksanakan di wilayah yang telah disepakati batas maritimnya secara bilateral dan/atau trilateral, berdasarkan instruksi dan/atau rencana yang telah disepakati bersama oleh Bakamla dan mitra kerja Bakamla RI di negara yang berbatasan langsung secara maritim;
b. lawatan pelabuhan (port visit), termasuk lawatan pelabuhan udara, mendapatkan undangan dari Mitra Kerja Luar Negeri, serta dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk pendampingan;
c. pelatihan dan kursus tersebut mendukung tugas dan fungsi unit kerja eselon I yang bersangkutan; dan
d. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi dari Deputi Bidang Operasi dan Latihan dan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, yang disusun bersama oleh Direktur Operasi Laut dan/atau Direktur Operasi Udara dan/atau Direktur Latihan dan Direktur Kerja Sama.
(3) Dalam hal pelatihan dan kursus, Delegasi Bakamla RI dianjurkan untuk mendapatkan bahan ajar, sebagai bahan penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman dan petunjuk pelaksanaan di lingkungan Bakamla RI.
(4) Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disesuaikan dengan agenda patroli terkoordinasi, lawatan pelabuhan/pelabuhan udara, pelatihan, termasuk lama perjalanan.
(1) Kegiatan penugasan dalam rangka diseminasi informasi, penyelesaian dan advokasi masalah di bidang keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, mendapatkan prioritas ketiga dalam pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri.
(2) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat masalah hukum di bidang keamanan dan keselamatan laut yang harus diselesaikan;
b. merupakan hasil dari kesepakatan bilateral dan/atau multilateral dan/atau konferensi internasional;
c. mendapatkan undangan dari Mitra Kerja Luar Negeri;
d. menyampaikan kronologis permasalahan yang akan diselesaikan;
e. apabila diperlukan, peserta dapat ditambah dengan tenaga ahli guna memberikan pendapat bagi tim advokasi;
f. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi dari Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama yang disusun bersama oleh Direktur Hukum dan Direktur Kerja Sama; dan
g. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(3) Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan waktu yang diperlukan dan lama perjalanan.
(1) Kegiatan penugasan sebagai perwira penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, mendapatkan prioritas keempat dalam pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri.
(2) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diundang dan diterima oleh mitra kerja Bakamla RI;
b. diketahui oleh Kementerian Luar Negeri;
c. dikoordinasikan langsung oleh Direktur Data dan Informasi;
d. mendukung langsung kegiatan kerja sama pertukaran informasi di bidang keamanan dan keselamatan laut;
e. mendukung tugas dan fungsi Kantor Pusat Informasi Marabahaya Laut Badan Keamanan Laut Republik INDONESIA;
f. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi dari Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama yang disusun bersama oleh Direktur Data dan Informasi dan Direktur Kerja Sama;
g. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
h. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama menjadi perwira penghubung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Mitra Kerja Dalam Negeri dan/atau Mitra Kerja Luar Negeri, dan/atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri sebagai perwira penghubung, akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Badan.
(1) Kegiatan penugasan dalam rangka pengawasan bersama, pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, mendapatkan prioritas kelima dalam pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri.
(2) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dan/atau undangan dari Mitra Kerja Luar Negeri, negara, lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
b. terdapat perjanjian kerja sama dengan Mitra Kerja Luar Negeri, negara, lembaga internasional/ organisasi internasional yang membutuhkan;
c. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi dari Deputi Bidang Operasi dan Latihan, dan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama yang disusun bersama oleh Direktur Operasi Laut dan/atau Direktur Operasi Udara dan/atau Direktur Kerja Sama;
d. diketahui oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait;
e. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
f. melampirkan daftar awak kapal dan uraian tugas masing-masing.
(3) Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan waktu yang diperlukan atau kebutuhan negara/pemerintah Republik INDONESIA dan lama perjalanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan
pengawasan bersama, pencarian dan pertolongan, akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Badan.
(1) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri sebagai narasumber atau pembicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dan/atau undangan penyelenggara dan/atau Mitra Kerja Luar Negeri;
b. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi dari Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama yang disusun oleh Direktur Kerja Sama;
c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama penugasan yang dari pihak penyelenggara, Mitra Kerja Luar Negeri, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(2) Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan untuk menjadi narasumber atau pembicara oleh negara, lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.
(1) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk menghadiri kegiatan seminar, lokakarya,
workshop dan/atau simposium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara dan/atau Mitra Kerja Luar Negeri;
b. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, yang disusun oleh Direktur Kerja Sama;
c. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang keamanan dan keselamatan laut INDONESIA;
d. diutamakan sumber biaya perjalanan dinas dari negara/lembaga penyelenggara; dan
e. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya.
(2) Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan agenda seminar, lokakarya, workshop dan/atau simposium, termasuk lama perjalanan.
(1) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk menghadiri kegiatan pameran, promosi dan/atau expo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara dan/atau Mitra Kerja Luar Negeri;
b. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama yang disusun bersama oleh Kepala Biro Umum dan Direktur Kerja Sama;
c. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang keamanan dan keselamatan laut INDONESIA;
d. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya; dan
e. telah tersedia sumber pembiayaan.
(2) Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan agenda pameran, promosi, dan/atau expo, termasuk lama perjalanan.
(3) Apabila diperlukan, peserta pameran, promosi, dan/atau expo dapat ditambah dengan tenaga ahli atau pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk mendukung pameran, promosi dan/atau expo tersebut dengan persetujuan Kepala Badan.
(4) Pembiayaan penugasan untuk tenaga ahli atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan anggaran Bakamla RI.
(1) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i, harus mendukung sasaran strategis unit eselon I terkait dan Kepala Badan serta dilaksanakan dengan ketentuan:
a. menyiapkan lembar/kerangka acuan kerja terkait dengan studi banding yang akan dilaksanakan;
b. mendapatkan surat penerimaan/persetujuan dari Mitra Kerja Luar Negeri atau calon Mitra Kerja Luar Negeri;
c. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi oleh Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama dan pimpinan unit eselon I pengusul, yang disusun bersama oleh Direktur Kerja Sama dan pimpinan unit eselon II terkait;
d. memperoleh persetujuan secara tertulis dari Kepala Badan sebelum tahun anggaran berjalan; dan
e. undangan dari negara/lembaga yang dituju sebagai lampiran dokumen pengajuan rencana kerja sebelum tahun anggaran berjalan.
(2) Pejabat dan/atau Personel yang mendapatkan persetujuan atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Bakamla RI;
b. sesuai dengan kompetensi; dan
c. terkait dengan substansi yang akan dibahas selama kunjungan.
(3) Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan agenda studi banding dan lama perjalanan.
(1) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagai tenaga ahli atau peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dari Mitra Kerja Luar Negeri;
b. disetujui oleh Kepala Badan, berdasarkan rekomendasi Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi, dan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, yang disusun bersama oleh Direktur Penelitian dan Pengembangan, dan Direktur Kerja Sama;
c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama menjadi tenaga ahli atau peneliti yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Mitra Kerja Dalam Negeri dan/atau Mitra Kerja Luar Negeri, dan/atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(2) Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disesuaikan dengan agenda kebutuhan Mitra Kerja Luar Negeri yang bersangkutan dan lama perjalanan.
(1) Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k, dilaksanakan untuk mengikuti kunjungan kenegaraan, peringatan hari kemerdekaan negara sahabat, dan agenda lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
(2) Jangka waktu Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan agenda acara yang diperlukan dan lama perjalanan.