Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Kode Etik Pegawai Bakamla yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai adalah norma yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pegawai Bakamla dalam menjalankan tugas organisasi.
3. Pegawai pada Bakamla yang selanjutnya disebut pegawai, terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan;
c. Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan sebagai Pegawai Bakamla; dan
d. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan sebagai Pegawai Bakamla.