Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja KPIML menurut Peraturan Badan ini, ditetapkan oleh Kepala Bakamla setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
