Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IVa.
Koreksi Anda