Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, Kepala wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
