Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, membimbing, serta memberi petunjuk dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas, Kepala wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda