Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KPIML terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi KPIML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
