Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPIML menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pemantauan dan dokumentasi data, identifikasi kapal, dan jaringan satelit sistem peringatan dini di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; b. pelaksanaan pemantauan, koordinasi, dan pengelolaan data ekosistem laut dan aktifitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; c. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi data di bidang keamanan dan keselamatan laut dengan instansi lain yang terkait; d. pelaksanaan dokumentasi data dan jaringan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga KPIML.
Koreksi Anda