Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPIML mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan dokumentasi data, identifikasi kapal, dan jaringan satelit sistem peringatan dini di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda