Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT
Teks Saat Ini
KPIML mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan dokumentasi data, identifikasi kapal, dan jaringan satelit sistem peringatan dini di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda
