Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN INFORMASI MARABAHAYA LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. 3. Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut yang selanjutnya disingkat KPIML adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama. 4. Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan KPIML dan penanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemantauan dan dokumentasi data, identifikasi kapal, dan jaringan satelit sistem peringatan dini di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. 5. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. 6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 7. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 8. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Koreksi Anda