Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pembinaan kegiatan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan P4GN pada: a. Kantor Pusat Bakamla RI oleh Kepala Bakamla RI; dan b. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim oleh Kepala Kantor.
Koreksi Anda