Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. laporan rutin; dan
b. laporan khusus.
(2) Laporan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan per semester setiap tahun.
(3) Laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan pada saat terjadi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan Bakamla RI.
Koreksi Anda
