Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 dilaksanakan di bawah tanggung jawab: a. Sekretaris Utama Bakamla RI untuk penyelenggaraan kegiatan P4GN di Kantor Pusat Bakamla RI; dan b. Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim untuk penyelenggaraan kegiatan P4GN di Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Bakamla RI. (2) Tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan P4GN di wilayah kerja Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sebagaimana pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pangkalan Armada Keamanan Laut; b. Stasiun Pemantauan Keamanan Keselamatan Laut; c. Stasiun Bumi; dan d. Kapal Negara. (3) Penyelenggaraan kegiatan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan unit kerja terkait. (4) Dalam penyelenggaraan P4GN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Bakamla RI dapat melakukan kerjasama dengan Instansi maupun Lembaga Pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam penanganan penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.
Koreksi Anda