Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. rehabilitasi medis; dan b. rehabilitasi sosial. (2) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di fasilitas Bakamla RI meliputi: a. pengobatan; dan b. konseling. (3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kerja sama antara Bakamla RI dan BNN.
Koreksi Anda