Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
P4GN di lingkungan Bakamla RI dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. penyelenggaraan; c. pencatatan dan pelaporan; dan d. pengawasan dan pembinaan.
Koreksi Anda