Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
LARANGAN-LARANGAN
Bahwa selama jangka waktu berlakunya perjanjian sewa menyewa ini berlangsung maka PIHAK KEDUA dilarang:
1. Menyewakan atau memindah tangankan sewa menyewa dimaksud kepada pihak lain dengan alasan apapun.
2. Melakukan perubahan/perombakan bangunan rumah susun dimaksudkan dalam bentuk apapun.
3. Menyimpan/mengizinkan penyimpangan segala bahan bersifat eksplosif, segala bahan kimia yang mudah terbakar atau bahan lainnya yang dapat menyebabkan bahaya terhadap rumah susun Bakamla RI atau Penghuni lainnya.
4. Melakukan perbuatan perjudian atau bermain dengan menggunakan taruhan uang atau barang serta meminum minuman keras.
5. Membawa minuman keras, mengajak orang lain untuk meminum minuman keras.
6. Melakukan perbuatan maksiat yang melanggar kesusilaan umum dan agama.
7. Mengadakan pertemuan untuk berbuat pelanggaran kriminal, terorisme, dan politik.
8. Melakukan perbuatan onar atau berkelahi dengan Penghuni lain dilingkungan Rumah Susun Bakamla RI.
9. Memelihara hewan peliharaan anjing, kucing, binatang primata, binatang liar lainnya, kecuali ikan di dalam aquarium.
10. Membawa, meletakkan, menaruh benda/barang yang beratnya melampaui batas yang telah ditentukan sehingga dapat membahayakan kontruksi bangunan rumah susun Bakamla RI.
11. Membuang barang atau segala sesuatu secara sembarangan, terlebih dari tingkat atas ke bawah.
12. Mengganggu dan/atau segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat perbaikan/pemeliharaan ruangan rumah Susun Bakamla RI.
13. Menghalangi, menutup, atau meletakkan barang di ruang umum, tangga dan tempat fasilitas bersama lainnya dengan ketentuan apabila lebih dari 2 (dua) jam akan menjadi milik Pengelola.
14. Melakukan kegiatan transaksi atau memakai dan/atau penyalahgunaan obat-obatan, narkotika, dan psikotropika yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan.
15. Menggunakan satuan ruang bukan hunian tanpa izin dari Pengelola.
Koreksi Anda
