Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
KETENTUAN UMUM
Kata-kata yang tercantum dalam perjanjian ini harus diartikan:
1. Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun Bakamla RI berarti perjanjian antara PIHAK PERTAMA dangan PIHAK KEDUA, mengenai kesepakatan sewa-menyewa unit rumah susun dan memanfaatkan secara bersama untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah susun.
2. Biaya rumah susun sewa semua rekening listrik, rekening air, iuran keamanan, iuran sampah, dan iuran pengelolaan yang harus dibayar oleh
penyewa/Penghuni.
3. Penyewa adalah Penghuni/penyewa yang berstatus Pegawai Bakamla RI pada saat penandatanganan perjanjian sewa menyewa yang membayar biaya sewa dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Pengelola Rumah Susun Bakamla RI untuk dapat menempati dan bertempat tinggal sementara untuk jangka waktu didalam perjanjian ini.
Koreksi Anda
