Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan evaluasi terkait pengelolaan Rumah Susun dilakukan oleh Inspektorat Bakamla dengan melibatkan Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
(2) Evaluasi Pengelolaan Rumah Susun dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau pemerintah daerah.
(4) Hasil pengawasan dan evaluasi dilaporkan secara tertulis oleh Inspektorat Bakamla kepada Kepala Bakamla.
Koreksi Anda
