Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan evaluasi terkait pengelolaan Rumah Susun dilakukan oleh Inspektorat Bakamla dengan melibatkan Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim. (2) Evaluasi Pengelolaan Rumah Susun dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau pemerintah daerah. (4) Hasil pengawasan dan evaluasi dilaporkan secara tertulis oleh Inspektorat Bakamla kepada Kepala Bakamla.
Koreksi Anda