Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengelola Rumah Susun bertugas: a. melakukan pengelolaan Rumah Susun untuk menciptakan kenyamanan dan kelayakan hunian dan bukan hunian serta kelangsungan umur bangunan Rumah Susun; b. menyusun daftar barang inventaris Sarusun; dan c. menegakkan aturan dan tata tertib di lingkungan Rumah Susun.
Koreksi Anda