Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bakamla membentuk tim Pengelola Rumah Susun di lingkungan Bakamla.
(2) Tim Pengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Biro Umum Bakamla.
Koreksi Anda
