Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bakamla membentuk tim Pengelola Rumah Susun di lingkungan Bakamla. (2) Tim Pengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Biro Umum Bakamla.
Koreksi Anda