Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan Peraturan Bakamla, setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
