Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya Sewa Sarusun dipungut sesuai dengan tarif sewa
(2) Tarif sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dan ditetapkan berdasarkan:
a. penghitungan biaya pengelolaan; dan
b. struktur tarif.
(3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dihitung berdasarkan kebutuhan nyata:
a. biaya operasional;
b. biaya pemeliharaan; dan
c. biaya perawatan.
(4) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.
Koreksi Anda
