Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Sewa Sarusun dipungut sesuai dengan tarif sewa (2) Tarif sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan ditetapkan berdasarkan: a. penghitungan biaya pengelolaan; dan b. struktur tarif. (3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kebutuhan nyata: a. biaya operasional; b. biaya pemeliharaan; dan c. biaya perawatan. (4) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.
Koreksi Anda