Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghuni Rumah Susun yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembongkaran; dan/atau d. pemutusan perjanjian sewa menyewa. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Pengelola. (3) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara persuasif, paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (4) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengembalian fisik atau fungsi yang dilakukan terhadap perubahan fisik bangunan atau fungsi pemanfaatan ruang oleh Penghuni. (5) Pemutusan perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sepihak oleh Pengelola atas pelanggaran yang dilakukan Penghuni, apabila Penghuni Rumah Susun tidak melaksanakan teguran tertulis.
Koreksi Anda