Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penghuni Rumah Susun wajib:
a. membayar uang sewa;
b. membayar biaya pemakaian sarana air bersih, listrik, sampah, dan air limbah;
c. menaati peraturan, tata tertib, serta menjaga ketertiban lingkungan;
d. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah ditetapkan Pengelola;
e. memelihara, merawat, menjaga kebersihan Sarusun, dan sarana umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaannya;
f. memelihara, merawat, dan menjaga aset yang ada di dalam Sarusun;
g. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur;
h. melaporkan pada pihak Pengelola apabila mengetahui adanya kerusakan pada prasarana, sarana, dan utilitas di Rumah Susun;
i. membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian Penghuni;
j. berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis;
k. memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah ditetapkan;
l. mengosongkan ruang hunian pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir;
m. mengembalikan Kartu Tanda Penghuni Rumah Susun (KTPRS) kepada Pengelola apabila Penghuni Rumah Susun meninggalkan Rumah Susun sebelum kontrak berakhir; dan
n. membayar uang sewa ruang bukan hunian yang digunakan sebagai tempat usaha kepada Pengelola.
Koreksi Anda
