Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghuni Rumah Susun wajib: a. membayar uang sewa; b. membayar biaya pemakaian sarana air bersih, listrik, sampah, dan air limbah; c. menaati peraturan, tata tertib, serta menjaga ketertiban lingkungan; d. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah ditetapkan Pengelola; e. memelihara, merawat, menjaga kebersihan Sarusun, dan sarana umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaannya; f. memelihara, merawat, dan menjaga aset yang ada di dalam Sarusun; g. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur; h. melaporkan pada pihak Pengelola apabila mengetahui adanya kerusakan pada prasarana, sarana, dan utilitas di Rumah Susun; i. membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian Penghuni; j. berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis; k. memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah ditetapkan; l. mengosongkan ruang hunian pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir; m. mengembalikan Kartu Tanda Penghuni Rumah Susun (KTPRS) kepada Pengelola apabila Penghuni Rumah Susun meninggalkan Rumah Susun sebelum kontrak berakhir; dan n. membayar uang sewa ruang bukan hunian yang digunakan sebagai tempat usaha kepada Pengelola.
Koreksi Anda